Kejari Kubar Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor Jalan Tanjung Isuy dan Dana Pilbup Mahulu 2015

img

Tim Penyidik Kejari Kubar menggeledah Kantor KPU Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kamis 13 September 2018 silam.(Foto :Istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), hingga saat ini masih memiliki dua Pekerjaan Rumah (PR) yang dinantikan masyarakat. Yakni dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejari Kubar sudah berjalan 2 tahun, belum juga tuntas.

Pernah dalam konferensi pers pada Kamis 23 Juli 2020, Kepala Kejari Kubar,  Wahyu Triantono SH mengatakan akan menuntaskan dua kasus itu, kala itu masih dalam proses penyidikan.

Dua kasus dugaan Tipkor tu yakni, proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke poros Trans Kaltim. Panjangya 9 kilometer, benilai Rp 25 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.

Kemudian kasus dugaan Tipikor KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar. Kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan Tanjung Isuy, Jempang, masih menunggu ahli yang menghitung kerugian negara.

“Kami menunggu penghitungan ahli yang menghitung di Kejati Kaltim dan juga Kaltara,” terang Kajari waktu itu.

Kajari Wahyu  Triantomo mengatakan, kasus dugaan tipikor KPU Mahulu, penyidikannya terkendala karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh ahli di Inspektorat KPU RI.

“Kami sudah menyampaikan surat ke Jakarta. Selanjutnya akan dilimpahkan ke BPK/BPKP agar melakukan penghitungan,” tandasnya.

Bahkan penghujung tahun lalu, ketika wartawan menanyakan kabar penyidikan kasus dugaan tipikor KPU Mahulu di Kejari Kubar, santer jawaban dari pihak Kejari Kubar, masih menunggu usai pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wabup Mahulu Desember 2020.

Untuk memastikan penyidikan oleh Kejari Kubar terhadap dua kasus yang merugikan negara cukup signifikan itu, Poskota Kaltim telah mengonfirmasi

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, Kamis (25/3/2021). Dia  memberikan jawaban bahwa hingga saat ini dua kasus itu masih berjalan penyidikannya.

“Memang sementara, belum ada perubahan. Semoga pekan depan ada perkembangannya terhadap dua kasus itu,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan tipikor KPU Mahakam Ulu, awalnya penggeledahan dilakukan pada Kamis 13 September  2018. Dipimpin oleh Kajari Kubar kala itu, Syarief Sulaiman Nahdi di Kantor KPU Mahulu, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun.  Hasilnya, berupa sejumlah dokumen diangkut ke Kantor Kejari Kubar di Sendawar.

Dugaan Tipikor KPU Mahulu, berupa dana hibah KPU Mahulu Tahun Anggaran 2015. Bersumber dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015 senilai Rp12 miliar, juga Rp18.797.582.800 pada APBD Perubahan Pemkab Mahulu tahun 2015. Total anggarannya Rp30.797.582.800. Peruntukannya, pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tahun 2015.

Kasus itu oleh Kejari Kubar kala itu, dari penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan  pada 16 Agustus 2018 silam.(ran)